Informasi Kunjungan

INFORMASI KUNJUNGAN

JADWAL KUNJUNGAN

Pengunjung dapat mengunjungi Keluarga atau Kerabatnya yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak klas II Batam dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kunjungan dibuka setiap hari Senin hingga hari jum'at.



ALUR KUNJUNGAN




KETENTUAN PENGUNJUNG

Demi kenyamanan saat kegiatan kunjungan, Diharapkan bagi Keluarga ataupun kerabat  Anak Didik Pemasyarakatan yang hendak berkunjung dapat mematuhi ketentuan yang berlaku. adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Menggunakan Pakaian yang Sopan dan Santun (Jika Kaos, Wajib Berkerah)
  2. Menggunakan Celana Panjang
  3. Rambut Tidak Berwarna Bagi Laki-Laki
  4. Tidak Berkacamata Hitam
  5. Tidak Memakai Jaket/Sweater/Cardigan/Topi
  6. Tidak Bertato (Laki-Laki dan Perempuan)
  7. Tidak Memakai Tindik Telinga dan Tindik Lidah (Laki-Laki)

KETENTUAN BARANG BAWAAN KUNJUNGAN

Berdasarkan Rekomendasi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam terkait telah beroprasinya kantin atas nama Koperasi PAS Baloi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam, maka dengan ini diberitahukan kepada para pengunjung untuk membatasi barang bawaan guna mempermudah petugas kami dalam pemeriksaan barang dan penggeledahan badan sesuai prosedur (SOP) yang ada dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pembatasan Mie Instan 5 Bungkus.
  2. Tidak Diperbolehkan Membawa Tisu, Rokok, Minuman Beralkohol, dan Benda Terlarang Lainnya.
  3. Kopi dan Sejenisnya Total 5 Sachet Yang Diperbolehkan.
  4. Parfum Tanpa Kemasan Kaca dan Tanpa Cermin.
  5. Tidak Diperbolehkan Membawa Biscuit dan Makanan Kalengan
  6. Tidak Diperbolehkan Membawa Gula dan Teh kemasan.
  7. Tidak Diperbolehkan Membawa Minuman Kaleng.
  8. Hanya Diperbolehkan Membawa Buah-Buahan Dengan Total 1 Kg dan Sudah Dikupas dan Di potong
  9. Hanya Diperbolehkan Membawa Lauk dan Makanan Basah dengan Ukuran Plastik 1 Kg (1 macam)
  10. Hanya Diperbolehkan Membawa Kue Tart/Bolu yang Sudah Dipotong
  11. Tidak Boleh Membawa Makanan Yang Berbau Tajam Seperti: Jengkol, Petai, Durian dan Sejenisnya.
  12. Jika Membawa Obat-Obatan Harus Dikonsultasikan/Dikoordinasikan Dengan Petugas Berwenang.


KETENTUAN LAINNYA

Dilarang Membawa:
  1. Senjata Api/Sajam
  2. Narkoba dan Psikotropika
  3. Minuman Beralkohol
  4. Makanan dan Minuman dalam kemasan Kaleng atau Botol Kaca
  5. Obat-Obatan Tanpa Resep Dokter
  6. Barang-Barang Lain yang Berbahaya
Di Wajibkan:
  1. Menunjukkan Identitas (KTP/SIM/PASPOR)
  2. Menitipkan Handphone/Tas di locker yang terlah disediakan
  3. Berpakaian yang sopan dan rapi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kunjungan SMP S Cahaya Bangsa Bengkong (Yayasan Komunitas Bersinar)

Sejarah LPKA Klas II Batam

Ka LPKA Batam Dukung Resolusi Pas 2020 untuk Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

LOKASI LPKA KLAS II BATAM BY GOOGLE MAPS