Ka LPKA Batam Dukung Resolusi Pas 2020 untuk Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM
Ka LPKA Batam Dukung Resolusi Pas 2020 untuk Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM
Batam(27/02)-Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) menggelar media gathering di Lapas/Rutan seluruh Indonesia dengan Tema Media Gathering Kolaborasi dukung resolusi.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Ka. LPKA) bersama seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan Se-kota batam yang dipusatkan di Lapas Klas II A Batam.
Kepala LPKA batam Novriadi menyampaikan, sangat mendukung resolusi pas 2020 salah satunya pembangunan zona integritas yang sudah dicanangkan sebelumnya dan berkomitmen untuk mendapatkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kedepannya.
"WBK dan WBBM ini merupakan keharusan dari pusat, maka dari itu, pihak pun sudah membentuk 11 satker pemasyarakatan yang ada di Kepri ini, "ujar KA LPKA, Novriadi.
Ia mengatakan resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi.
Hal ini dilakukan sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik. Bahkan integritas adalah modalitas utama bagi seluruh jajaran untuk menyukseskan Resolusi Pemasayarakatan Tahun 2020.
“Zero Tolerance, tidak ada toleransi lagi bagi praktek-praktek penyimpangan. Jadi sebelum muluk-muluk kita berbicara peningkatan layanan yang lain, kita harus siap terlebih dahulu untuk bersikap “tidak” terhadap praktek penyimpangan, "tegasnya.
Menurut Novriadi, sesuai laporan Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami bahwa resolusi pemasyarakatan tahun 2020 yakin mampu menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa, melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul, pengembangan sumber daya bangsa.
Indonesia sebagai bangsa yang beradab, pemerintahnya semakin hari memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada para pelanggar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup kehidupan dan penghidupannya untuk itu.
Melalui salah satu resolusi Ditjenpas terkait LPKA yakni menyelenggarakan sekolah mandiri anak merdeka belajar pada 19 LPKA tanpa menginduk dengan sekolah lain yang pelaksanaannya bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas pendidikan Kabupaten /Kota dan Provinsi untuk mendapat izin dalam pembentukan yayasan induk pendirian sekolah mandiri bagi anak.
"Sehingga diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan bangsa dan negara, resolusi ini merupakan tekad kami untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah Pasti, "jelasnya.
Komentar
Posting Komentar